Jepang 01 - Lika-Liku Pengajuan Visa Jepang (Oktober 2019)

Singkat cerita aku dan Kak Nad merencanakan untuk pergi ke Jepang secara mendadak dangdut, apa triggernya? tentu saja Promo tiket yang Ya Allah discountnya gak ada obat. Awalnya Kak Nad nawarin untuk pergi ke Korea tapi aku yang tidak terlalu tertarik, memilih untuk change destination ke Jepang. Selain di Jepang ada beberapa temen yang lagi studi, (sapa tau bisa ngasih insight as a local ye kan) Jepang juga bisa melancarkan misiku untuk : "Makan makanan di tempat asalnya" - things. Iya aku pengen makan sushi otentik dari Jepang yang belum di-fusion. Dan, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Bapaknya kawaii banget (?)

Tanpa tedeng aling-aling kebeli lah itu tiket Jakarta Narita PP. Gimana berangkat kesana? detailsnya ? tentu saja tidak tau. dipikir ntaran aja, sungguhlah kali ini aku ingin tanpa rencana. Pre departure preparation ini tentunya dimulai dari proses mengurus Visa. Mulailah aku mencari info terkait Visa. Nah berikut list FAQ aku kepada diriku sendiri ( haha , anaknya sungguhlah self oriented )

1. Emang ke Jepang perlu Visa? Kan dulu ada yang pernah bilang kalo ke Jepang sekarang udah bebas visa?

  • Ya Benar, dengan catatan kamu sudah memiliki e - paspor. dan masa kunjungan tidak lebih dari 15 hari. Namun kamu tetap harus datang ke bagian visa waiver di Japan Visa Application Center ( JVAC ) Lotte Shopping Avenue ( Jaksel ) untuk melakukan registrasi bebas visa. Details mengurus visa waiver bisa dicek disini Mengurus Registrasi Visa Waiver di JVAC (Maret 2019)
  • Bagi yang belum memiliki e-paspor atau paspor biasa tetap harus mengurus visa secara manual tergantung wilayah yurisdiksi masing - masing. Untuk case ku, meskipun tinggal di Tangerang Selatan dan lebih dekat ke Jakarta untuk proses apply visa, tapi aku harus gigit jari karena aturan wilayah yurisdiksi mengikuti alamat di KTP. Berhubung alamat KTP ku masih di Malang, maka wilayah yurisdiksi ku mengikuti Kedutaan Besar Jepang di Surabaya. Dalam artian, pihak yang berhak untuk issued Visaku adalah Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya -- Bukan yang di Jakarta. Huhu. :(


2. Wilayah Yurisdiksi itu apa ?

  • Wilayah Yurisdiksi dapat disebut sebagai Wilayah Kerja dari Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia, Terbagi menjadi beberapa Kantor Konsuler, ada di Jakarta, Makassar, Surabaya, Denpasar dan Medan. Detail untuk wilayah kerja dapat dicek disini Informasi Wilayah Yurisdiksi


3. Apa ada pengecualian untuk aturan Wilayah Yurisdiksi ini? misal karena tuntutan pekerjaan sehingga berbeda domisili tinggal dengan alamat KTP?

  • Jadi aku sempat menghubungi help line VFS melalui email info.japanid@vfshelpline.com untuk mempertanyakan kemungkinan bisakah mengurus Visa di Jakarta karena saya sedang bertugas di Jakarta, sedangkan alamat KTP masih di Malang, dan ternyata hanya ada pengecualian untuk yang studi aja, dengan melampirkan bukti surat dari Institusi terkait. sempat lobbying juga untuk melampirkan surat keterangan dari kantor ku tempat bekerja, tapi untuk urusan wilayah Yurisdiksi ini, Kedutaan Besar Jepang tergolong strict dan disiplin. Ya untuk menghindari resiko 'udah capek-capek malah ditolak' ya mending kita ikutin aturan saja toh posisi kita juga sebagai tamu di negara orang yekan.
  • Pemilik e-paspor tidak terikat aturan Yurisdiksi, alias darimanapun kamu berasal dan dimanapun kamu berada sekarang, proses registrasi bebas visa Jepang tetap dilakukan di Jakarta
Dari kumpulan informasi ini aku punya dua alternatif :
  1. Aku tetep ngurus visa di Surabaya pake paspor biasa ku ini, which btw akan banyak PR nya baik dari segi waktu maupun finansial juga
  2. Upgrade paspor jadi e-paspor sehingga bisa ngurus visa waiver di Jakarta
Menimbang diantara kedua alternatif itu, kayaknya aku akan memilih poin ke dua, kenapa? karena sungguhlah aku menghindari pilihan pertama, bukan maksud males pulang kampung, tapi dengan waktu yang tersisa untuk move PP Jakarta - Malang dan PP Malang - Surabaya membutuhkan banyak hal yang harus dikorbankan. Tapi...
setelah bertanya ke kantor bagian Imigrasi Tangerang, ternyata proses upgrade e-paspor hanya bisa dilakukan untuk paspor yang masa berlaku nya udah akan abis. sedangkan pasporku barusan diperpanjang untuk pergi ke Singapore di tahun 2018, kalo mau upgrade e-paspor nunggu tahun 2023. woelaaah :( jadilah mau gak mau harus ambil alternatif pertama.

Gambar terkait

Mengetahui kenyataan gak bisa ngurus visa Jepang di Jakarta, akhirnya aku memutar otak gimana ya caranya biar ga ngurus di Konsulat Jenderal Surabaya by myself ( tetep lho ). Karena menurutku banyak hal yang harus dipersiapkan, seperti aku harus siapkan dokumen dan harus cuti ke Malang, kemudian ngurus endesbre-endesbre ini ke Surabaya. Selain jatah cutiku yang minim dan sudah kupersiapkan untuk alokasi liburan benerannya ke Jepang, Biaya yang dikeluarkan pasti membengkak, Tiket PP Jkt - Malang dan PP Malang - Surabaya sudah menghantuiku. Membayangkannya saja aku udah lumayan malas. ( memang dasar anaknya pemalas eheh) 

Setelah beberapa research dan surfing sana sini di dunia maya untuk mengumpulkan informasi, akhirnya aku memutuskan untuk mengurus visa melalui travel agent. Iya, jadi ternyata beberapa travel agent melayani proses mengurus visa tanpa kita harus membeli paket tour nya. Aku cukup mafhum dengan beberapa nama travel agent yang terpercaya di Indonesia, selain karena pernah bantu temen untuk pameran di Japan Fair, juga karena pernah handling klien Hongkong Tourism Board di kantor lama, maka muncul lah nama - nama travel agent di otak ku seperti HIS Travel, Wendy Tour, Astindo Tour, Smailing Tour etc. Pilihanku jatuh kepada HIS travel untuk mempercayakan semua dokumen ku supaya dibantu mengurus Visa Jepang di Konsulat Jenderal Surabaya. Selain ada testimoni dari temen yang pernah bekerjasama secara profesional dengan HIS, informasi di websitenya pun cukup jelas. Website H.I.S 
Terdapat klaim bahwa HIS unggul terkait perjalanan ke Jepang. Lucky Me! Salah satu cabang HIS travel ada di Aeon Mall BSD tinggal ngesot dari kosan dan weekend tetap buka mengikuti jam kerja Mall. Owalaah nikmat Tuhan yang manakah yang kamu dustakan :)))

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses mengurus Visa Jepang melalui HIS Travel :
  • Paspor Asli yang masih berlaku lebih dari 6 bulan
  • Form Permohonan Visa  ( khusus untuk Konsulat Jenderal Surabaya, form nya diketik - tapi karena aku melalui HIS Travel jadi pihak HIS yang ketik ulang tulisan tanganku ihihihi ) Yang lebih krusial lagi, gak penting amat tapi jadi penting adalah : Karena kita terbiasa memberikan tanda 'dash' atau ' - ' biasa kita sebut tanda strip untuk mengisi bagian form yang memang kita sengajakan untuk tidak diisi, nah di form Permohonan Visa Jepang ini bagian yang disengajakan tidak diisi harus ditulis 'NONE' 
Hasil gambar untuk cara mengisi form pengajuan visa jepang
  • Pas Photo 4.5 x 4.5 cm tanpa latar dengan ketentuan :
Hasil gambar untuk aturan pas foto visa jepang 
saran aja mending foto di tempat studio foto yang sudah sering melayani pas photo untuk visa. Jadi udah gak perlu mikir ukuran kepala etc etc.
Hasil gambar untuk aturan pas foto visa jepang
  • Fotocopy KTP 
  • Itinerary General format tersedia
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Rekening Koran 3 bulan terakhir ( pengalamanku minimal 30 juta untuk Konsulat Jenderal Surabaya dengan lama perjalanan 9 hari, sempet nyerahin 25 juta an dibalikin lagi dan diminta hingga 30 jt ) jangan lupa dilegalisir atau terdapat kop yang menunjukkan nama Bank 
  • Paket format file bisa diunduh disini

Hasil gambar untuk HIS aeon bsd mall
HIS Aeon Mall BSD di bagian travel lounge lantai atas deket eskalator


Dengan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, aku akhirnya pergi ke HIS Aeon Mall. biaya pembuatan paspor sebesar Rp 666.600 sudah termasuk PPN. dan ditambah ongkos kirim Rp 100.000 untuk pengiriman dokumen dari Jakarta ke Surabaya. Memang lebih mahal dua kali lipat dari biaya mengurus visa seperti yang tertera pada website Kedubes Jepang, namun jika dipikir - pikir tetap lebih murah daripada ongkos pesawat PP kalo ngurus sendiri. #pengabdicuan

Visa Jepang

Setelah menunggu kurang lebih dua minggu. Voila akhirnya alhamdulilah jadi juga Visa Jepangku huhu terharu. Sekian teman-teman informasi lika liku pengajuan Visa Jepang semoga bisa jadi inspirasi buat teman-teman yang ingin mengurus visa tapi berbeda domisili dengan alamat KTP.

Ciao!

NDSD

2 komentar: