Bisakah Perpanjang SKCK di Luar Domisili KTP?

Untuk anak rantau yang perlu perpanjang SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian, formerly known as Surat Keterangan Berkelakuan Baik, ada kabar buruk dan kabar baik kalo ingin perpanjang SKCK diluar domisili KTP.

Kabar buruknya adalah, unfortunately perpanjang SKCK saat artikel ini dibuat ( 2018 ) masih belum bisa dilayani di luar domisili KTP. Kenapa? karena sistem polres beberapa wilayah belum terintegrasi secara nasional. untuk kasusku pribadi SKCK ku keluaran Polres Kota Malang dan saat ingin perpanjang via Polres Kota Jakarta Selatan mereka belum bisa akomodir.

Goodnews nya perpanjangan SKCK bisa diwakilkan, yeay ! perlu dinote ya, "Perpanjangan" alias bukan bikin baru, kalo mau bikin baru emang harus dateng sendiri gak bisa diwakilkan, karena salah satu syarat untuk membuat SKCK perlu ada Surat Keterangan Sidik Jari, lebih jelasnya cek post aku sebelumnya di Cara Membuat SKCK (Kota Malang)

Untuk dokumen syarat perpanjangan sebagai berikut :

  1. SKCK lama asli. Jika tidak ada bisa digantikan dengan Fotocopy SKCK lama yang dilegalisir
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi KTP atau SIM yang masih aktif.
  4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar background merah
Seluruh dokumen diserahkan ke bagian SKCK dan akan ada biaya yang dibebankan, tenang biasanya biayanya juga tertulis sesuai dengan PP daerah masing-masing.
Nah mudah kan ?


--- update ----

Berikut juga terdapat informasi dari web resmi polri mengenai pembuatan SKCK, perpanjangan SKCK dan juga ketentuan umum seperti :


  • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar / melengkapi administrasi CPNS jadi, temen-temen CPNS harus mempersiapkan SKCK keluaran Polres setempat ya
  • Begitupula untuk pembuatan visa / keperluan yang bersifat antar negara SKCK harus dikeluarkan oleh Polres
  • Penerbitan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP / SIM, nah jadi kalo anak rantau minta tolong kerabat / temen untuk diwakilkan ya

keterangan lebih lanjut boleh cek web resmi polri berikut : Web Polri

NDSD

53 komentar:

  1. Dibawa ke bagian SKCK mana mas? Malang atau Jakarta untuk perpanjangannya?

    BalasHapus
  2. Mas saya kan dari padang dan saya tinggal dijakarta sekarang,skck saya sudah tidak aktif tanggal 4 juli 2018 dan saya ingin memperpanjang skck hari ini ,apakah bisa yah saya memperpanjang skck nya..

    BalasHapus
  3. Mas saya kan dari padang dan saya tinggal dijakarta sekarang,skck saya sudah tidak aktif tanggal 4 juli 2018 dan saya ingin memperpanjang skck hari ini ,apakah bisa yah saya memperpanjang skck nya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setau saya jika sudah tidak aktif harus membuat ulang mas, jika membuat ulang sepertinya juga dapat diwakilkan, asalkan kita memberi informasi keterangan sidik jari dari SKCK lama. Semoga membantu

      Hapus
    2. Skck saya dulu kadaluarsa aka tidak aktif, tapi selang 2 bulan masih bisa diperpanjang kok..

      Hapus
    3. klo sudah mati bisa di perpanjang coy,, asal jgn sampe lebih satu tahun mati nya,, klo mati lebih satu tahun baru tdk bisa di perpanjang aslias bikin ulang lagi

      Hapus
    4. Kalo bikin ulang lagi bisa diwakilkan gaq pak .. Khan rumus sdik jari ud terlampir di SKCK lama? Mohon infox gan

      Hapus
    5. wah nuhun sanget sudah melengkapi info

      Hapus
  4. Kalo skckx ud mati lebih dr 1 tahun harus bikin baru apa bisa diwakilkan pak?khan rumus sidik jari ud ad.. Nanti dilampirkan fotocopy skck lma yg dilegalisir

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, menurut info web resmi polri https://www.polri.go.id/layanan-skck.php untuk perpanjang, maksimal telah habis masanya untuk satu tahun yaa..

      Hapus
  5. Kalo bikinnya di ajibarang mau di perpanjang di purwokerto bisa gak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sesuai dengan info di web polri penerbitan skck harus sama dengan alamat yg ada di KTP / SIM.

      Hapus
  6. Nah klo mau prpanjang skck tpi kita lgi di luar EKTP kita bisa gk y ..kita perpanjang d tmpt kita yg skrng mohon penjelasannya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. sesuai dengan info di web polri penerbitan skck harus sama dengan alamat yg ada di KTP / SIM mas, solusinya kirimkan saja skck lama (biasanya sdh ada info tentang sidik jari) lalu perpanjangan diwakilkan. minta tolong saudara untuk ke polres terdekat

      Hapus
  7. Min. Kalo kemaren saya udah bikin skck di domisili (pekanbaru), trus saya lupa legalisir skck tsb. Sedangkan posisi saya sekarang lagi di jakarta. Boleh gak saya legalisir skck di jakarta?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setau saya proses legalisasi hanya bisa dilakukan oleh instansi yang menerbitkan SKCK, coba mencari informasi melalui twitter @DivHumas_Polri untuk lebih jelasnya

      Hapus
  8. Haii sist, setelah saya baca artikel/review pembahasan yang telah kamu ulas sangat keren dan menarik banget untuk pembaca. Info yang disadur juga sangat lengkap, saya setia membaca artikel selanjutnya ya. ^_^

    ====
    Advertisement : Ada Cara Termudah untuk menemukan cara apapun yang berguna buat kamu!
    ==================

    BalasHapus
  9. Assalamu'alaikum min saya mau tanya misal mau perpanjang skck bisa di wakilkan enggak.. Skck baru mati 3bln

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam, kalo perpanjang bisa diwakilkan selama masih ada SKCK lama / fc yang telah dilegalisir

      Hapus
    2. Saya sudah membawa SKCK lama saya untuk diperpanjang tapi di kepolisian disuruh bikin lagi yang baru itu bagaimana pak ? SKCK nya posisi nya diwakilkan ,padahal saya hanya mau perpanjang dan baru mati 3 Bula

      Hapus
  10. Halo min, misalkan mau memperpanjang skck, tp di skck yg lama itu tidak ada rumus sidik jari nya (di skip), apakah bisa min?

    BalasHapus
  11. Halo min, misalkan mau memperpanjang skck, tp di skck yg lama itu tidak ada rumus sidik jari nya (di skip), apakah bisa min?

    BalasHapus
    Balasan
    1. belum pernah mengalami kasus seperti ini mas, silahkan ditanyakan ke sosial media polri / polres setempat. nuhun

      Hapus
  12. Siang.
    Mau tanya kalau bikin skck di jakarta bisa gak y..tp e ktp saya jawa tengah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo sesuai dengan web polri, yang berhak menerbitkan skck adalah polres/polsek sesuai dengan alamat ktp sampe saat ini. nuhun

      Hapus
  13. Assalammualaikum wr.wb
    Saya mau bertanya saya mau memperpanjang skck diluar derah. Dan saya masih punya surat keterangan sidik jari .
    Apakah saya masih bisa mengunakan surat keterangan sidik jari lama dan tidak usah pulang.(buat langsung diluar daerah) ?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo sesuai dengan keterangan di web polri, yang berhak menerbitkan skck adalah polres/polsek sesuai dengan alamat ktp pemohon. bisa dicek disini : https://www.polri.go.id/layanan-skck.php
      nuhun

      Hapus
  14. Assalamu'alaikum..
    Maaf mau tanya, berdasarkan info dari teman yg saya dapat katanya bisa perpanjang skck di polres yg tdk sesuai ktp dengan menggunakan surat keterangan domisili, apa benar min?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo sesuai dengan keterangan di web polri, yang berhak menerbitkan skck adalah polres/polsek sesuai dengan alamat ktp pemohon. bisa dicek disini : https://www.polri.go.id/layanan-skck.php
      nuhun

      Hapus
  15. Hallo min mau nanya nih saya kan dari lampung nih ktp saya juga ktp lampung dan sekarang saya ditangerang, dua tahun yg lalu saya bikin skck ditangerang menggunakan domisili dan sekarang skck saya sudah mati apakah masih bisa perpanjang skck menggunakan domisili? Atau harus pulang kelampung bikin skck baru? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan

    1. NDSD29 November 2018 12.58
      Halo sesuai dengan keterangan di web polri, yang berhak menerbitkan skck adalah polres/polsek sesuai dengan alamat ktp pemohon. bisa dicek disini : https://www.polri.go.id/layanan-skck.php
      nuhun. untuk updatenya mungkin bisa ditanyakan pada twitter resmi polri,

      Hapus
  16. Maaf mau nanya gan, kalo misal diwakilkan nanti utk ttd.nya gmna??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo, setau saya pada Skck hanya terdapat ttd pejabat yg menerbitkan skck.

      Hapus
  17. Untuk perpanjangan yg diwakilkan, itu harus ke polres atau juga bisa di polsek min? Kalo di polsek pake surat pengantar lagi nggak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo untuk perpanjangan baik polres dan polsek setau saya bisa diakomodir, pembedanya adalah saat penggunaan SKCK tsb, sebagai contoh SKCK keluaran polsek tidak bisa digunakan untuk syarat pendaftaran CPNS.

      Untuk surat pengantar, sepertinya tergantung daerah masing-masing

      Hapus
  18. Mas skck masih aktif 3 Minggu lagi, saya mau perpanjang skck di luar domisili saya apakah bisa mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo masih aktif setau saya bisa mas, coba hubungi polres / polsek di kota sesuai dengan alamat KTP.

      Untuk perpanjang diperlukan skck lama dan bisa diwakilkan karena data data sudah tertera di skck lama.

      Hapus
  19. Jadi ga bisa ni perpanjang di alamat luar ktp ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iyaa, untuk saat ini baru sesuai alamat ktp saja. doakan segera ada sistem integrasi seluruh wilayah

      Hapus
  20. Mas..kalo misalnya sudah pernah buat SKCK d luar KTP paket surat keterangan domisili sementra untuk keperluan melamar krja.trus blm habis masa berlakunya ..mau ganti untuk CPNS.tpi yg untuk CPNS ini mau buat sesuai KTP. . apa bisa ya? Sedangkan di SKCK lama paket nik yg tertera di SkdS..Nah. Mau ganti keperluan paket nik KTP d tempat domisili bisa ngga mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Belum pernah untuk case seperti ini, boleh ditanyakan ke sosial media resminya polri, nuhun

      Hapus
  21. Ko d kota saya perpanjangan juga ga bisa di wakilkan pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin tergantung kebijakan kota masing- masing mba. silahkan dikonfirmasikan pada polres / polda setempat. nuhun

      Hapus
  22. Kang mau tanya, saya mau memperpanjang sksck saya, saya asli majalengka tpi sekarang saya lagi di karawang, gimana dong cara memperpanjang nya

    BalasHapus
  23. Kang mau tanya, saya mau memperpanjang sksck saya, saya asli majalengka tpi sekarang saya lagi di karawang, gimana dong cara memperpanjang nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk case saya ini bisa diwakilkan dengan melampirkan skck lama, untuk lebih jelasnya boleh ditanyakan ke sosial media resmi milik polda / polres setempat. nuhun

      Hapus
  24. Maaf mau nanya,apa kah bisa memperpanjang skck d luar domisili.
    Saya dri medan
    Trus syaa berdomisi d bogor.mhon pncrahanya.makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. pengalaman saya alamat ktp malang dan domisili jakarta bisa diwakilkan untuk pembuatan di polres malang dengan melampirkan skck lama. mohon ditanyakan pada polres / polda medan apakah kebijakan daerah boleh diwakilkan atau tidak. nuhun

      Hapus
  25. Maaf kalau perpanjang SKCK di tempat lain tapi masih 1 wilayah , misal bikin di polres mau perpanjang di Polsek apakah bisa?

    BalasHapus