Kabar buruknya adalah, unfortunately perpanjang SKCK saat artikel ini dibuat ( 2018 ) masih belum bisa dilayani di luar domisili KTP. Kenapa? karena sistem polres beberapa wilayah belum terintegrasi secara nasional. untuk kasusku pribadi SKCK ku keluaran Polres Kota Malang dan saat ingin perpanjang via Polres Kota Jakarta Selatan mereka belum bisa akomodir.
Goodnews nya perpanjangan SKCK bisa diwakilkan, yeay ! perlu dinote ya, "Perpanjangan" alias bukan bikin baru, kalo mau bikin baru emang harus dateng sendiri gak bisa diwakilkan, karena salah satu syarat untuk membuat SKCK perlu ada Surat Keterangan Sidik Jari, lebih jelasnya cek post aku sebelumnya di Cara Membuat SKCK (Kota Malang)
Untuk dokumen syarat perpanjangan sebagai berikut :
- SKCK lama asli. Jika tidak ada bisa digantikan dengan Fotocopy SKCK lama yang dilegalisir
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP atau SIM yang masih aktif.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar background merah
Seluruh dokumen diserahkan ke bagian SKCK dan akan ada biaya yang dibebankan, tenang biasanya biayanya juga tertulis sesuai dengan PP daerah masing-masing.
Nah mudah kan ?
--- update ----
Berikut juga terdapat informasi dari web resmi polri mengenai pembuatan SKCK, perpanjangan SKCK dan juga ketentuan umum seperti :
keterangan lebih lanjut boleh cek web resmi polri berikut : Web Polri
--- update ----
Berikut juga terdapat informasi dari web resmi polri mengenai pembuatan SKCK, perpanjangan SKCK dan juga ketentuan umum seperti :
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar / melengkapi administrasi CPNS jadi, temen-temen CPNS harus mempersiapkan SKCK keluaran Polres setempat ya
- Begitupula untuk pembuatan visa / keperluan yang bersifat antar negara SKCK harus dikeluarkan oleh Polres
- Penerbitan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP / SIM, nah jadi kalo anak rantau minta tolong kerabat / temen untuk diwakilkan ya
keterangan lebih lanjut boleh cek web resmi polri berikut : Web Polri
Dibawa ke bagian SKCK mana mas? Malang atau Jakarta untuk perpanjangannya?
BalasHapusdibawanya tetap di malang mas. Nuhun
HapusMas saya kan dari padang dan saya tinggal dijakarta sekarang,skck saya sudah tidak aktif tanggal 4 juli 2018 dan saya ingin memperpanjang skck hari ini ,apakah bisa yah saya memperpanjang skck nya..
BalasHapusMas saya kan dari padang dan saya tinggal dijakarta sekarang,skck saya sudah tidak aktif tanggal 4 juli 2018 dan saya ingin memperpanjang skck hari ini ,apakah bisa yah saya memperpanjang skck nya..
BalasHapusSetau saya jika sudah tidak aktif harus membuat ulang mas, jika membuat ulang sepertinya juga dapat diwakilkan, asalkan kita memberi informasi keterangan sidik jari dari SKCK lama. Semoga membantu
HapusSkck saya dulu kadaluarsa aka tidak aktif, tapi selang 2 bulan masih bisa diperpanjang kok..
Hapusklo sudah mati bisa di perpanjang coy,, asal jgn sampe lebih satu tahun mati nya,, klo mati lebih satu tahun baru tdk bisa di perpanjang aslias bikin ulang lagi
HapusKalo bikin ulang lagi bisa diwakilkan gaq pak .. Khan rumus sdik jari ud terlampir di SKCK lama? Mohon infox gan
Hapuswah nuhun sanget sudah melengkapi info
HapusKalo skckx ud mati lebih dr 1 tahun harus bikin baru apa bisa diwakilkan pak?khan rumus sidik jari ud ad.. Nanti dilampirkan fotocopy skck lma yg dilegalisir
BalasHapusHalo, menurut info web resmi polri https://www.polri.go.id/layanan-skck.php untuk perpanjang, maksimal telah habis masanya untuk satu tahun yaa..
HapusKalo bikinnya di ajibarang mau di perpanjang di purwokerto bisa gak?
BalasHapussesuai dengan info di web polri penerbitan skck harus sama dengan alamat yg ada di KTP / SIM.
HapusNah klo mau prpanjang skck tpi kita lgi di luar EKTP kita bisa gk y ..kita perpanjang d tmpt kita yg skrng mohon penjelasannya...
BalasHapussesuai dengan info di web polri penerbitan skck harus sama dengan alamat yg ada di KTP / SIM mas, solusinya kirimkan saja skck lama (biasanya sdh ada info tentang sidik jari) lalu perpanjangan diwakilkan. minta tolong saudara untuk ke polres terdekat
HapusMin. Kalo kemaren saya udah bikin skck di domisili (pekanbaru), trus saya lupa legalisir skck tsb. Sedangkan posisi saya sekarang lagi di jakarta. Boleh gak saya legalisir skck di jakarta?
BalasHapusSetau saya proses legalisasi hanya bisa dilakukan oleh instansi yang menerbitkan SKCK, coba mencari informasi melalui twitter @DivHumas_Polri untuk lebih jelasnya
HapusHaii sist, setelah saya baca artikel/review pembahasan yang telah kamu ulas sangat keren dan menarik banget untuk pembaca. Info yang disadur juga sangat lengkap, saya setia membaca artikel selanjutnya ya. ^_^
BalasHapus====
Advertisement : Ada Cara Termudah untuk menemukan cara apapun yang berguna buat kamu!
==================
Assalamu'alaikum min saya mau tanya misal mau perpanjang skck bisa di wakilkan enggak.. Skck baru mati 3bln
BalasHapusWaalaikumsalam, kalo perpanjang bisa diwakilkan selama masih ada SKCK lama / fc yang telah dilegalisir
HapusSaya sudah membawa SKCK lama saya untuk diperpanjang tapi di kepolisian disuruh bikin lagi yang baru itu bagaimana pak ? SKCK nya posisi nya diwakilkan ,padahal saya hanya mau perpanjang dan baru mati 3 Bula
HapusHalo min, misalkan mau memperpanjang skck, tp di skck yg lama itu tidak ada rumus sidik jari nya (di skip), apakah bisa min?
BalasHapusHalo min, misalkan mau memperpanjang skck, tp di skck yg lama itu tidak ada rumus sidik jari nya (di skip), apakah bisa min?
BalasHapusbelum pernah mengalami kasus seperti ini mas, silahkan ditanyakan ke sosial media polri / polres setempat. nuhun
HapusSiang.
BalasHapusMau tanya kalau bikin skck di jakarta bisa gak y..tp e ktp saya jawa tengah
Halo sesuai dengan web polri, yang berhak menerbitkan skck adalah polres/polsek sesuai dengan alamat ktp sampe saat ini. nuhun
HapusAssalammualaikum wr.wb
BalasHapusSaya mau bertanya saya mau memperpanjang skck diluar derah. Dan saya masih punya surat keterangan sidik jari .
Apakah saya masih bisa mengunakan surat keterangan sidik jari lama dan tidak usah pulang.(buat langsung diluar daerah) ?
Terimakasih
Halo sesuai dengan keterangan di web polri, yang berhak menerbitkan skck adalah polres/polsek sesuai dengan alamat ktp pemohon. bisa dicek disini : https://www.polri.go.id/layanan-skck.php
Hapusnuhun
Assalamu'alaikum..
BalasHapusMaaf mau tanya, berdasarkan info dari teman yg saya dapat katanya bisa perpanjang skck di polres yg tdk sesuai ktp dengan menggunakan surat keterangan domisili, apa benar min?
Halo sesuai dengan keterangan di web polri, yang berhak menerbitkan skck adalah polres/polsek sesuai dengan alamat ktp pemohon. bisa dicek disini : https://www.polri.go.id/layanan-skck.php
Hapusnuhun
Hallo min mau nanya nih saya kan dari lampung nih ktp saya juga ktp lampung dan sekarang saya ditangerang, dua tahun yg lalu saya bikin skck ditangerang menggunakan domisili dan sekarang skck saya sudah mati apakah masih bisa perpanjang skck menggunakan domisili? Atau harus pulang kelampung bikin skck baru? Terimakasih
BalasHapus
HapusNDSD29 November 2018 12.58
Halo sesuai dengan keterangan di web polri, yang berhak menerbitkan skck adalah polres/polsek sesuai dengan alamat ktp pemohon. bisa dicek disini : https://www.polri.go.id/layanan-skck.php
nuhun. untuk updatenya mungkin bisa ditanyakan pada twitter resmi polri,
Maaf mau nanya gan, kalo misal diwakilkan nanti utk ttd.nya gmna??
BalasHapusHalo, setau saya pada Skck hanya terdapat ttd pejabat yg menerbitkan skck.
HapusUntuk perpanjangan yg diwakilkan, itu harus ke polres atau juga bisa di polsek min? Kalo di polsek pake surat pengantar lagi nggak?
BalasHapusHalo untuk perpanjangan baik polres dan polsek setau saya bisa diakomodir, pembedanya adalah saat penggunaan SKCK tsb, sebagai contoh SKCK keluaran polsek tidak bisa digunakan untuk syarat pendaftaran CPNS.
HapusUntuk surat pengantar, sepertinya tergantung daerah masing-masing
Makasih kak nungki
BalasHapussama sama dek anto wkwkwk
HapusMas skck masih aktif 3 Minggu lagi, saya mau perpanjang skck di luar domisili saya apakah bisa mas
BalasHapusKalo masih aktif setau saya bisa mas, coba hubungi polres / polsek di kota sesuai dengan alamat KTP.
HapusUntuk perpanjang diperlukan skck lama dan bisa diwakilkan karena data data sudah tertera di skck lama.
Mas..kalo misalnya sudah pernah buat SKCK d luar KTP paket surat keterangan domisili sementra untuk keperluan melamar krja.trus blm habis masa berlakunya ..mau ganti untuk CPNS.tpi yg untuk CPNS ini mau buat sesuai KTP. . apa bisa ya? Sedangkan di SKCK lama paket nik yg tertera di SkdS..Nah. Mau ganti keperluan paket nik KTP d tempat domisili bisa ngga mas?
BalasHapusBelum pernah untuk case seperti ini, boleh ditanyakan ke sosial media resminya polri, nuhun
HapusKo d kota saya perpanjangan juga ga bisa di wakilkan pak?
BalasHapusMungkin tergantung kebijakan kota masing- masing mba. silahkan dikonfirmasikan pada polres / polda setempat. nuhun
HapusKang mau tanya, saya mau memperpanjang sksck saya, saya asli majalengka tpi sekarang saya lagi di karawang, gimana dong cara memperpanjang nya
BalasHapusKang mau tanya, saya mau memperpanjang sksck saya, saya asli majalengka tpi sekarang saya lagi di karawang, gimana dong cara memperpanjang nya
BalasHapusuntuk case saya ini bisa diwakilkan dengan melampirkan skck lama, untuk lebih jelasnya boleh ditanyakan ke sosial media resmi milik polda / polres setempat. nuhun
HapusMaaf mau nanya,apa kah bisa memperpanjang skck d luar domisili.
BalasHapusSaya dri medan
Trus syaa berdomisi d bogor.mhon pncrahanya.makasih
pengalaman saya alamat ktp malang dan domisili jakarta bisa diwakilkan untuk pembuatan di polres malang dengan melampirkan skck lama. mohon ditanyakan pada polres / polda medan apakah kebijakan daerah boleh diwakilkan atau tidak. nuhun
HapusIyaa, untuk saat ini baru sesuai alamat ktp saja. doakan segera ada sistem integrasi seluruh wilayah
BalasHapusMaaf kalau perpanjang SKCK di tempat lain tapi masih 1 wilayah , misal bikin di polres mau perpanjang di Polsek apakah bisa?
BalasHapusBisa kok, yang penting bawa skck lama
Hapus