Kesel banget waktu nyadar kalo pajak STNK motor
aku—paul—telat bayar pajak tahunan. bukan bayar pajaknya yang bikin kesel, tapi
aku nyadarnya adalah H+1 dari jatuh tempo yang which is itu kena denda. papa
ibu sudah riweuh aja berasumsi—seperti orang pada umumnya—bahwa telat bayar
pajak stnk sehari pun akan berakibat perhitungan denda sama dengan setahun. gak
make sense banget kan? mulai deh aku cari-cari informasi sana sini baik di
dunia nyata dan maya.
dan ternyata hasilnya adalah it's just a rumour alias fiktif belaka. nih berikut
adalah cara perhitungan pajak untuk STNK.
Sebelumnya ada beberapa istilah yang tercantum di STNK yang penting untuk diketahui,
Berikut istilah yang tercantum di STNK: (info didapat dari akun divisi Humas Mabes Polri)
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
2. PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.
coba kamu buka STNK kamu, disitu akan
tertera PKB dan SWDKLLJ yang berisikan nominal harga.
besarnya PKB dan SWDKLLJ berbeda tiap kota, sebagai contoh misalnya STNK motor aku keluaran malang dengan pembayaran PKB sebesar 162.000 dan SWDKLLJ sebesar 35.000 Jadi Pajak STNK tahunan motor aku yang harus dibayarkan adalah 197.000
Keadaan berubah ketika aku telat bayar, sehingga muncullah denda. asumsiku, dengan aturan di atas adalah telat 1 hari (okay technically 2 hari karena hari ahad) akan dihitung denda 3 bulan, sehingga
162.000 x 25 % x 3/12 + 35000 (asumsi SWDKLLJ) didapat 35.010 lalu ditambahkan dengan pajak tahunan yang asli sehingga 197.000 + 35.010 = 232.010 ditambah lagi biaya retribusi administrasi dll 20.000 maka angka 250ribuan pun di dapat. okelah, gak masalah masih lumayan make sense daripada harus bayar denda seperti setahun -____-
Keribetan belum selese karena motor aku bukan berasal dari
Surabaya, apa bisa bayar pajak STNK disini? ternyata sistem samsat seluruh jawa
timur sudah terintegrasi jadi motor dari jatim bisa bayar apapun di daerah
jatim
syaratnya adalah nama pemilik di STNK harus sesuai dengan nama yang tertera pada KTP. facebook samsat juga lumayan aktif dan call centernya pun memberikan respon yang baik.
Pas ke samsat pelayanannya bagus
pertama2 kalo mau bayar pake drive thru adalah syaratnya
stnk harus sesuai dengan ktp yang dibawa, kemudian musti bawa motor yang mau
dibayarin, karena waktu itu aku lagi bareng temen dan gak bawa motor maka pupus sudah harapan untuk nyobain drive thru bayar pajak. Akhirnya sesuai arahan petugas aku menuju loket 1-loket16-loket15 kasir-loket sebelahnya lagi dan
taraaa kurang dari 5 menit bayar pajak selese dan gak ribet. gak pake calo-calo
an segala.
Yang paling bikin bahagia adalah ternyata jika masih telat dalam hitungan hari alias kurang dari 3 bulan denda PKB tidak diberlakukan, tetapi hanya denda SWDKLLJ saja yaitu sebesar 32.000 untuk kendaraan roda dua. maka aku hanya membayar sebesar 229.000 (dari 197.000+32.000) ah senangnya lebih murah dari perhitungan awal aku.
Jadi buat temen2 yang STNK nya telat jangan khawatir untuk semakin
membuat stnk semakin telat dengan cara sengaja nelat-nelatin bayarnya karena rumour "denda sehari = denda setahun" beredar tapi coba itung pajaknya sendiri dan segera ke samsat
terdekat !
Kalo mau lebih gak ribet lagi bayar pajak pertahunnya jangan telat ya? sekarang sudah tersedia layanan samsat di Pusat Perbelanjaan contohnya di GrandCity (Surabaya) dan di MOG (Malang)